"Mulanya penambang tidak boleh merusak fasilitas umum dan setiap pohon yang ditebang wajib membayar Rp 10 juta, tapi sekarang pagar sekolah saja digali untuk mendapatkan pasir tersebut," kata politisi dari PKS itu, Senin (16/2/2015).
Saat ini, menurut dia, penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur telah mengancam warga menjadi miskin. Pasir tersebut menurutnya dapat dijadikan bahan baku pembuatan kaca, keramik bahkan reklamasi pesisir di Jakarta untuk membangun properti kelas elit.
Setelah pasir jenis kuarsa di delapan desa di Kecamatan Pasir Sakti nyaris habis, penambangan mulai memasuki Kecamatan Labuhan Maringgai dan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.
"Penambangan sudah berlangsung puluhan tahun, bayangkan satu kecamatan ada banyak kolam-kolam besar yang memiliki kedalaman antara delapan bahkan lebih dari 10 meter, mau jadi apa selanjutnya kalau pasir ini sudah habis?" katanya.
Dijadikan areal tambak udang pun, menurut dia, tidak memungkin lagi karena kadar asinya sangat tinggi. Tidak ada satu pun lokasi eks penambangan ditimbun lagi. Semua dibiarkan berbentuk kolam, bahkan kalau masih ada pasirnya mesin penyedot pasir terus bekerja.
"Saya sudah katakan sama relasi saya yang di Jakarta kalau punya limbah padat tolong dibuangnya ke Lampung aja supaya bisa nimbun kolam-kolam itu," ujar dia lagi.
Atas kondisi yang sudah parah itu, pihaknya mendesak pemerintah bersikap tegas. Mengevaluasi perizinan perusahaan yang melakukan penambangan selain itu pemerintah juga harus transparan hasil pajak yang diperoleh dari penambangan tersebut dan menghitung resiko akibat dampak dari penambangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.