Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Klungkung Didakwa Tiga Kejahatan

Kompas.com - 12/02/2015, 16:03 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Klungkung I Wayan Chandra menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan dakwaan korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dermaga Gunaksa Klungkung.

Surat Dakwaan bernomor Rek.PERK: PDS-02/P.1.12/Ft.1/01/2015 itu setebal 78 halaman dan dibacakan JPU secara bergantian selama satu jam.

“Pak Chandra didakwa tiga dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang. Surat dakwaannya 78 halaman,” kata Made Pasek Budiawan, salah sati penuntut umum di Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2015).

Budiawan menyampaikan, akibat melakukan tiga kejahatan itu, terdakwa merugikan negara Rp 112 miliar. Rinciannya, untuk korupsi 9,5 miliar, gratifikasi Rp 42,5 miliar dan untuk pencucian uang Rp 60 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wayan Warsa Buana, menyatakan ada beberapa dakwaan yang dianggapnya kurang tepat. Namun ia belum bersedia menyebutkan dakwaan dimaksud.

"Nanti sajalah kita sampaikan pada sidang berikutnya. Kalau sekarang kita sampaikan, kan enggak seru namanya. Nantilah ada saatnya kita sampaikan, ada beberapa hal yang tidak benar, ya kurang pas gitu,” kata Wayan.

Terdakwa dalam sidang perdana ini didampingi empat pengacara, selain Wayan Wiarsa Buana, mereka antara lain Suryatin Lijaya, Mandala dan Nyoman Putra Eka. Dalam sidang kali ini dua anak terdakwa dan keluarga besarnya turut hadir untuk memberikan semangat pada mantan bupati dari PDI Perjuangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com