Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Sabu, Guru Besar Unhas Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/01/2015, 18:40 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus narkoba guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof DR Musakkir SH MH akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/1/2015). Dalam persidangan itu, jaksa mengancam terdakwa Musakkir 12 tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Andi Cakra Alam, Musakkir terbukti melanggar Pasal 112, 127 dan 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Masud, Zulkarnen, Andi Armasari dan M Yusuf.

Musakkir dan seorang dosen, Ismail Alrip ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat berpesta sabu bersama mahasiswi di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2015). Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati Musakkir dan Ismail sedang mengisap sabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. [Baca juga: Guru Besar Universitas Hasanuddin Ditangkap "Nyabu" Bareng Mahasiswinya]

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya. Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekannya yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut. [Baca juga: Dosen Unhas yang Juga Tertangkap "Nyabu" adalah Ketua LBH]

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita. Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat isap sabu (bong). [Baca juga: Terbukti Positif Narkoba, Guru Besar Unhas Ditahan]

Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai. [Baca juga: Tes Urine, Guru Besar "Nyabu" Nyaris Kelabui Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com