Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Trotoar Molor, Ridwan Kamil Beri Sanksi Berat pada Kontraktor

Kompas.com - 25/12/2014, 16:22 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku kesal dengan kontraktor yang mengerjakan proyek perbaikan gorong-gorong dan pemasangan trotoar dari bahan batu granit di Jalan RE Martadinata (Riau) dan Braga. Pasalnya, hingga menjelang akhir tahun 2014, proyek tersebut dipastikan tidak akan selesai.

Emil--sapaan akrab Ridwan Kamil--tidak tinggal diam. Dia memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

"Sesuai prosedur, kontraktor diberi waktu menyelesaikan selama 50 hari dengan denda," kata Emil di Bandung, Kamis (25/12/2014).

Denda yang diberikan terbilang cukup berat. Pasalnya, denda tersebut dibayar per hari hingga 50 hari ke depan. Artinya, semakin lama proyek tersebut selesai, denda yang dibebankan semakin besar. Meski demikian, Emil tidak mengetahui besaran jumlah denda yang dibebankan.

"Jadi bekerja tapi dipaksa denda harian," tuturnya.

Emil menegaskan, hukuman yang diberikan kepada kontraktor tidak menyalahi aturan. Sebab, kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam kontrak.

Sanksi lainnya adalah uang jaminan kontraktor yang diberikan pada awal kerja sama dipastikan hangus. Hasil pekerjaan pun masih akan dinilai kembali apakah layak atau tidak untuk diberikan bayaran.

"Ada aturannya. Kalau sudah didenda sambil membereskan utangnya. Kalau tidak beres juga baru kita lakukan upaya terakhir," kata Emil.

Upaya terakhir yang dimaksud Emil adalah mengambil alih proyek. Emil berharap, sanksi dan denda yang diberikan kepada kontraktor perbaikan gorong-gorong dan pemasangan trotoar granit bisa menjadi contoh bagi kontraktor lain agar tidak asal-asalan dalam mengerjakan sebuah proyek di Kota Bandung.

"Jadi banyak kerugian ekonomi ke kontraktor yang enggak beres proyeknya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com