Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Kalau Bongkar Muat di Laut, Polisi dan AL Tak Punya Pekerjaan Nanti

Kompas.com - 11/12/2014, 18:01 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, secara tegas melarang kapal-kapal yang melakukan pergantian moda transportasi dalam pengangkutan barang atau bongkar muat hasil di tengah laut.

Transitment tidak boleh terjadi di tengah laut. Kita punya pelabuhan, kita punya imigrasi, karena itu saya melarang hal tersebut,” kata Susi di Ambon, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, kapal-kapal yang hendak melakukan bongkar muat barang harus dilakukan di pelabuhan. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti praktik illegal fishing dan illegal oil.

“Mudah-mudahan dengan larangan tegas itu nanti hal-hal yang tidak sepatutnya dan tidak selayaknya terjadi dilaut kita itu dapat dihindari,” ujarnya.

Dia mengatakan kapal harus melakukan bongkar muat di pelabuhan agar petugas berwenang dapat mengawasi setiap aktivitas kapal. Menurut dia, transit yang terjadi di laut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan laut negara karena itu harus dicegah.

“Kalau itu terjadi apa jadinya dengan negara kita ini, Bapak polisi dan angkatan laut tidak punya pekerjaan nanti,” ungkapnya.

Susi berkunjung ke Kota Ambon bersama Ketua Mahkamah Agung dalam rangka peresmian kantor Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke yang dipusatkan di kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam kunjungan itu, Susi juga mengunjungi Pelabuhan Perikanan Nasional di kawasan Tantui, Pangkalan TNI Angkatan Laut IX Ambon di Halong dan meninjau proyek pembangunan Unit Pengelolaan Ikan di kawasan pelabuhan Gudang Arang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com