Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Kompas.com - 01/12/2014, 18:51 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Pada 29 November 2014, Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, mendapatkan kebebasan bersyarat.

Menurut Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo, pembebasan tersebut telah melalui berbagai tahapan. Berikut kronologi penahanan hingga pembebasan Pollycarpus seperti disebutkan Danan:

- Narapidana tindak pidana umum Pollycarpus ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin pada 19 Maret 2005. Yang bersangkutan divonis dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.

- Pada 10 September 2014, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, menyetujui usulan pembebasan bersyarat narapidana Pollycarpus karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

- 8 Oktober 2014, sidang TPP Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar menyetujui usulan pembebasan bersyarat Pollycarpus.

- 15 Oktober 2014, berkas usulan pembebasan bersyarat Pollycarpus diterima Sekretariat TPP Pusat dengan pengantar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar nomor W11.PL 01.05.06 3858 tanggal 9 Oktober 2014.

- 27 Oktober 2014, dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 1.622 berkas usulan disidangkan. Di dalamnya termasuk usulan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Berkas tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga mendapatkan persetujuan TPP pusat.

- 10 November 2014, Pollycarpus mendapat persetujuan bebas bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan bernomor PAS PK.01.04.05.06.553.

- 12 November 2014, Sekretariat TPP pusat mendelegasikan surat keputusan pembebasan bersyarat ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

- 26 November 2014, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 tentang Pembebasan Bersyarat Pollycarpus diterima pihak Lapas Kelas I Sukamiskin.

- 29 November 2014, pelaksanaan pembebasan bersyarat Pollycarpus dilaksanakan oleh pihak Lapas Kelas I Sukamiskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com