Bastian yang yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 yang dikirim Dirkrimsus Polda Maluku, kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Senin (24/11/2014).
"Mainassy ditetapkan tersangka sesuai SPDP yang kami terima, hari ini dari penyidik Dirkrimsus Polda Maluku, Nomor: SPDP/12/XI/2014," kata Kasipenkum Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (24/11/2014).
Bobby menjelaskan, terkait penatapan tersangka di kasus proyek pengadaan pancing tonda ini, tim penyidik Kejati Maluku akan terus berkoordinasi dengan penyidik Dirkrimsus Polda Maluku, untuk meningkatkan kasus ini ke tahap selanjutnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Maluku, terkait perkembangan kasus ini selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya, dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.