"Untuk ketiga tersangka, hasil assesment yang dilakukan oleh BNNP Sulsel itu telah dikeluarkan dan memenuhi persyaratan untuk direhab," ujar Kepala bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Sabtu kemarin.
Endi mengatakan, ketiga tersangka pecandu sabu itu hanya dititipkan di panti Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan di Baddoka selama kurang lebih tiga bulan.
Meskipun ketiganya sudah menjadi warga binaan Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel, namun proses hukum untuk ketiga tersangka terus berjalan. "Mereka itu hanya dititip selama tiga bulan dan nanti kita lihat perkembangannya selama menjadi warga binaan di sana. Untuk proses pidananya sesuai pelanggarannya itu tetap berjalan," kata Endi.
Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin itu diringkus polisi saat berpesta narkoba bersama Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.
"Ada informasi yang diterima kalau ada pesta narkoba di Hotel Malibu dan anggota yang mendapat laporan itu memastikan ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang nyabu di dalam kamar hotel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib.
Selain Mussakir, yang juga diciduk aparat adalah dosen bernama Ismail Alrip SH MKN karena diduga ikut menikmati barang terlarang tersebut. Polisi juga menggeledah kamar 205 dan menangkap dua orang lagi yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18).
"Karena informasinya yang menggunakan narkoba bukan cuma di satu tempat, tetapi di beberapa kamar, akhirnya kita geledah kamar yang dimaksud dan mendapati mereka lagi nyabu," kata Syamsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.