Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar "Nyabu", Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Panggil Rektor Unhas

Kompas.com - 17/11/2014, 16:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M Nasir akan segera memanggil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Aries Tina Pulubuhu. Pemerintah akan menindaklanjuti peristiwa tertangkapnya Guru Besar Unhas Prof Musakkir dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Besok saya akan memanggil," ujar Nasir di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Nasir mengungkapkan bahwa selama ini semua dosen yang merupakan pegawai negeri sipil sudah menjalani tes urine secara berkala. Namun, Nasir mengaku peluang setiap dosen terjerat kasus narkoba tetap saja ada.

"Maka, besok saya akan panggil rektor dan wakil rektornya," ujar Nasir.

Musakkir ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, di kamar hotel di Makassar, Jumat pukul 03.00 Wita. Saat itu, ia tengah bersama dosen FH Unhas, Ismail Alrip, dan mahasiswi sekolah tinggi swasta di Makassar, Nilam.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menangkap tiga orang lainnya di dua kamar berbeda di hotel itu dengan barang bukti 1 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, sisa pemakaian sabu, dan alat isap.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Pol Fery Abraham mengatakan, pihaknya telah menerima hasil tes urine dan darah dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Minggu.

"Hasil tes enam orang yang ditangkap pada Jumat (14/11/2014) positif mengandung narkotika,” kata Fery.

Musakkir telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan oleh Rektor Unhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com