Yan Iswan diduga menyelewengkan uang negara sebesar Rp 1,8 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Umum PD Aneka Usaha atau Perusda Kolaka pada tahun 2012 lalu. Sementara, dua rekannya, Dudung Juana dan Rahmat Nadjib, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,9 miliar pada periode 2010 hingga 2011. Kala itu, Dudung Juana menjabat sebagai Dirut Perusda dan Rahmat Najib sebagai Direktur Keuangan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian. Kepada Kompas.com, Jefferdian mengatakan, Yan Iswan dan dua rekannya ditahan selama 21 hari di Rutan Kolaka.
“Angka korupsi mereka itu sudah dari hasil audit BPK Perwakilan Sultra. Jadi memang mereka bertiga kita tahan dan titip di Rutan Kolaka selama 20 hari,” katanya, Jumat (31/10/2014).
Terkait status Yan Iswan sebagai anggota DPRD, Jefferdian menyatakan tidak akan berpengaruh pada proses hukum mereka.
“Jadi kita tidak perlu lagi menyurat kepada Gubernur (Sultra) terkait salah satu tersangka anggota DPRD. Tidak ada aturan yang mengarah ke situ. Yang jelas, di mata hukum semua sama. Saat ini tim kami lagi mempersiapkan berkas guna mengarah ke proses sidang tipikor,” tambahnya.
Jefferdian mengatakan, Yan Iswan dan dua rekannya terancam hukuman 20 tahun penjara. “Ancamannya 20 tahun penjara. Jadi sebelum ditahan memang ada penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka ke penuntut umum. Yang jelas, kami tidak pandang bulu untuk penegakan hukum di Kolaka,” tegas Jefferdian.
Secara terpisah, Yan Iswan yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan ia dan dua rekannya ditahan di Rutan Kelas II B Kolaka.
“Ia memang betul sudah ditahan. Saya akan ikuti proses hukumnya. Saya tidak bisa berbuat banyak karena tunggu pengacara saya dulu,” jelasnya.
Penahanan mantan Direktur Perusda Kolaka bukanlah yang pertama kali. Beberapa bulan yang lalu, Kejaksaan Negeri Kolaka juga menahan dua Direktur Perusda Kolaka dengan sangkaan korupsi dana kas perusahaan.