Menurut Tri, ketika polisi datang ke RS Bersalin Bunda di Jl Pengayoman yang tak jauh dari markas, boks tersebut sedang digunakan.
"Kita belum menyita alat penghangat bayi, karena ada bayi yang menggunakannya. Polisi sudah dari RS Bersalin Bunda," katanya, Jumat (31/10/2014).
Sesuai dengan jadwal, kuburan bayi Fadhlan digali kembali di Pekuburan Islam Sudiang. Jenazah diangkat dan dilakukan otopsi.
Saat otopsi dilakukan, ayah Fadhlan, Fadly beserta keluarganya ikut menyaksikan. Fadly sempat histeris saat menyaksikan kuburan bayinya dibongkar dan jenazah diotopsi.
Hingga saat ini, penyidik Polsekta Panakukang masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter RS Bhayangkara. Saat ditanya soal penyitaan boks penghangat bayi, Tri mengaku belum melakukannya.
Tri juga mengatakan belum ada tersangka dalam kasus kematian bayi setelah mengalami luka bakar di dalam boks penghangat ini. Namun, pelaku terancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Belum ada tersangkanya, tapi kasus ini melanggar pasal 359 KUHP tentang, kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saksi yang diperiksa hari ini ada empat orang," kata Tri.
Fadhlan adalah salah satu dari anak kembar pasangan dari Fadli dan Rafika yang lahir di Rumah Sakit Bersalin Bunda, Selasa (21/10/2014) sekitar pukul 08.26 Wita pekan kemarin. Setelah lahir, Fadhlan dan saudara kembarnya berada di boks penghangat bayi.
Namun kemudian, kulitnya melepuh terbakar karena berada di dalam boks penghangat lalu dirujuk ke RS Catherina Both di Jl Arif Rate. Di rumah sakit itu, Fadhlan lalu meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.