Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Fadhlan Alami Luka Bakar di Dalam Boks Penghangat Rumah Sakit

Kompas.com - 30/10/2014, 18:41 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Kepala Polsekta Panakukang, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Hambodo mengungkapkan, Bayi Fadlam Khairy Al Faiq yang tewas terbakar bukan berada di dalam inkubator, melainkan alat penghangat bayi (baca selengkapnya: Bayi Tewas akibat Kulit Melepuh di Dalam Inkubator, Orangtua Akan Lapor Polisi).

"Jadi bayi Fadhlan Khairy Al Faiq dan adiknya Fayyadh Zafram Al Faiq bukan berada dalam inkubator. Kedua bayi kembar itu berada dalam penghangat bayi manual, yaitu boks kaca bening dan di bawahnya ada empat buah lampu. Tepat di bawah Fadhlan, lampunya menyala, sedangkan di bawah adiknya, Fayyadh, lampunya tidak menyala," katanya.

"Makanya Fadhlan saya yang mengalami luka bakar, sedangkan Fayyadh tidak mengalami luka bakar namun kulitnya sudah mulai mengering. Ditambah lagi alas tidur kedua bayi terbuat dari spon tebal tanpa ada alat pengukur suhu," tambahnya kemudian.

Tri menambahkan, pihaknya meminta beberapa keterangan saksi terkait kasus tewas terpanggang bayi Fadhlan.

Selain itu pula, penyidik sudah mengkonfirmasi ke perawat RS Catherina Both di Jl Arif Rate yang merupakan tempat dirujuknya bayi Fadhlan dari RS Bersalin Bunda di Jl Pengayoman.

"Semua kita akan periksa saksi-saksi. Sementara ini, penyidik mendatangi RS Catherina Both di Jl Arif Rate untuk mengkonfirmasi. Dimana, penyidik semintai keterangan-keterangan dari perawat yang menerima bayi Fadhlan. Kita juga sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap bidan yang merawat bayi Fadhlan di RS Bersalin Bunda," katanya.

Selain itu juga, penyidik akan menyita alat penghangat bayi yang membakar bayi Fadhlan.

"Di RS Bersalin Bunda memang mempunyai dua alat inkubator. Tapi alat inkubator yang mempunyai alat otomatis pengukur suhu itu tidak digunakan. Malah bayi Fadhlan dan adiknya Fayyadh ditaruh di alat penghangat yang tidak ada pengukur suhunya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com