Lelaki kelahiran Zhejiang, Hongkong itu mendarat pada Jumat, 17 Oktober sekitar pukul 19.30 WIB di terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan pesawat Cathay Pasific CX-781 seorang diri.
"Karena mencurigakan, dia diperiksa khusus oleh petugas keamanan bandara dan petugas Bea dan Cukai," kata Plt Kepala Kanwil Bea dan Cukai Juanda Jatim, Agus Yulianto, Kamis (30/10/2014).
Dari hasil pemeriksaan tubuh dengan alat khusus, petugas menemukan 17 bungkus sabu-sabu disimpan di bagian perut, serta masing-masing empat bungkus disimpan di bagian kaki kanan dan kiri.
"Total sabu-sabu yang ditemukan di tubuh WCL 1.970 gram, masing-masing bungkus plastik berisi 2,9 gram," tambahnya.
Selang empat hari pasca penangkapan WCL, polisi berhasil menangkap calon penerima sabu-sabu tersebut di sebuah hotel di kawasan Jatinegara Jakarta. Edi (27) warga Cikini Jakarta itu berhasil dijebak dengan kehadiran WCL.
"Kami masih terus kembangkan jaringannya sampai ke atas. Ini perlu kerja keras karena merupakan jaringan internasional," kata Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Polisi Andi Ludianto.
Kasus WCL dan Edi langsung diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim, untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Karena barang bukti sabu-sabu yang dibawa lebih dari lima kilogram, keduanya terancam pidana seumur hidup, atau denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.