Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Eliezer S Maruli Hutagalung, mengatakan Agus terindikasi sengaja menggelembungkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit genset tersebut.
"Seharusnya, satu unit genset berkapasitas 800.000 watt itu seharga 132.000 dollar AS, tetapi dia menaikkan (harganya) hingga 222.800 dollar AS," kata Maruli. "Total kerugian negara dalam kasus ini di atas Rp 1 miliar."
Mesin genset yang disiapkan dalam proyek itu bermerek FG Wilson dengan kapasitas 800.000 watt. Pengadaan mesin tersebut bertujuan menyediakan pasokan listrik cadangan saat aliran dari PLN padam.
"Klien saya sudah mengajukan harga sesuai dengan kapasitas mesin, yakni 800.000 watt. Namun, panitia lelang bersama pengusaha menetapkan harganya sesuai dengan harga satu unit genset berkapasitas 1 juta watt," papar David Maturbongs, kuasa hukum Agus. Dia menambahkan, Agus akan mengungkap fakta dan aktor sesungguhnya yang bermain dalam proyek pengadaan ini.
Agus menjalani pemeriksaan selama 6 jam di kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin, dan langsung digelandang ke tahanan pada pukul 18.00 WIT. Penahanan Agus sempat diwarnai cekcok antara keluarganya dan para peliput. Keluarga Agus tak ingin kasus ini diliput media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.