Kesembilan WNA tersebut diringkus di rumah kontrakan di Jalan Tarumanegara Dalam II, RT 1, RW 8, Banyuanyar, Banjarsari, Solo, pada Jumat sekitar pukul 17.00. Saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, petugas mengamankan laptop dan sejumlah uang senilai empat jutaan rupiah.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Guntur Saputra, mengungkapkan, petugas kesulitan melakukan penyelidikan karena laptop yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online menggunakan bahasa China. Polisi juga menemukan kesembilan WNA tersebut tidak bisa menunjukkan surat identitas resmi, termasuk paspor.
Petugas mendapat pengakuan dari salah satu tersangka bahwa mereka berencana untuk membuka bisnis judi online di Solo. Namun sebelum beroperasi sudah keburu tertangkap petugas.
"Petugas bekerja sama dengan Imigrasi untuk menelisik kasus itu. Pihak Imigrasi menjerat pasal 119 ayat 1 juncto Pasal 6 tahun 2011 melanggar ketentuan masuk ke negara lain tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah," kata Guntur.
Kesembilan pelaku diancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 5 juta. Untuk dugaan kasus judi online, petugas masih akan mendalaminya dengan mendatangkan penerjemah bahasa China. (K58-12).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.