Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis, memaparkan bahwa semua pemain judi yang ditangkap merupakan warga Pontianak. Berawal dari informasi masyarakat, polisi bergerak cepat mendatangi kamar hotel tersebut.
“Semuanya warga Pontianak dan sudah janjian mau bermain judi di Singkawang. Setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu benar,” kata Bermawis dalam siaran pers yang diterima Rabu (20/8/2014).
Sepuluh orang yang diringkus polisi terdiri atas Sw dan Dn, dua bersaudara yang menjadi bandar judi. Delapan orang lainnya, Hn, Hr, LKK, MI, Sd, Su, Is dan Har.
Bermawis menambahkan bahwa beberapa dari mereka berupaya melarikan diri lewat pintu kamar hotel yang tidak terlalu besar. Upaya mereka sia-sia belaka, karena polisi dapat dengan mudah membekuknya.
“Bersama mereka kita amankan uang tunai sejumlah Rp.13.435.000, enam biji dadu, satu hap, dua bungkus rokok, dan satu lapak judi yang terbuat dari kain,” ungkap Bermawis.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bermain judi di kamar hotel tersebut tanpa sepengetahuan pemilik hotel.
“Tetapi itu kan pengakuan mereka, tentunya kita tidak mudah percaya begitu saja, kita akan melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan pemilik hotel juga terlibat,” ujar Bermawis.
Saat ini, para tersangka masih mendekam di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.