Kepala sub bagian Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Mantasiah yang dikonfirmasi, Selasa (19/8/2014) mengatakan, belum diperiksanya anggota Satpol PP akibat penyidik Satreskrim baru melengkapi berkas laporan korban, Andi Fadli Parenrengi.
"Baru kemarin kejadiannya, Senin (18/8/2014). Setelah diterima laporan korban, langsung dilengkapi berkasnya termasuk sudah divisum dia. Jelas penyidik akan memeriksa anggota Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi Fadli Parenrengi saat berdemonstrasi di Kantor Balai Kota Makassar," kata dia.
Mantasiah menegaskan, anggota Satpol PP terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan akan tetap diproses. "Jelas, jika terbukti bersalah. Polisi akan menahan anggota Satpol PP yang mengeroyok korban," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pedagang Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (18/8/2014) sore. Aksi demonstrasi pedagang ini dilakukan, karena mereka dikenakan tarif pembelian ulang los pasca kebakaran Makassar Mall.
Akibat pengeroyokan, satu orang pedagang, Andi Fadli mengalami luka pada pelipis kiri. Bentrokan bermula saat ayah korban, Andi Perenrengi selaku Ketua APPSM bertemu dengan Kasubag Dokumentasi Humas Pemkot Makassar, Ridha Rasyid untuk melakukan negosiasi dan bertemu dengan Wali Kota Makassar, M Ramdhan Pomanto.
Tak lama kemudian, Kepala Satpol PP, Alham Arifin mengeluarkan kalimat tak sedap yang ditujukan kepada Andi Parenrengi. Tidak menerima perlakuan tersebut, spontan emosi Andi Fadli terpancing. Ia pun maju melakukan protes yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP.
Puluhan anggota Satpol PP pun langsung mengeroyok Andi Fadli. Aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi demonstrasi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Bentrokan pun perlahan reda dan sejumlah pengunjuk rasa menarik diri keluar dari pekarangan Balai Kota Makassar yang dijaga ketat sejumlah anggota Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.