Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi 17 Agustus, Napi Korupsi Bebas Bersyarat

Kompas.com - 18/08/2014, 06:42 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Satu dari dua narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar, Sumatera Utara, mendapatkan remisi bebas bersyarat pada HUT Kemerdekaan ke-69 RI. Ia adalah Ibnu yang mendapatkan remisi bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. Ibnu terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial.

Satu lagi narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi 1 bulan adalah Bonar Ambarita. Bonar juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Ibnu, mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Pada HUT ke-69 tahun RI kali ini, Kepala Lapas (Kalapas) Pematangsiantar, Marasidin Siregar menyebutkan, ada 524 napi yang mendapatkan  remisi. Dari 524 napi tersebut, ada 15 napi yang mendapatkan remisi bebas. Menurutnya, seluruh napi yang mendapat remisi di antaranya 192 napi terjerat kasus penyalahgunaan narkotika; 2 orang kasus korupsi; dan 330 napi kasus tindak pidana umum lainnya.

Adapun, 524 napi tersebut adalah bagian dari 1.058 warga binaan di Lapas Pematangsiantar.

“Ada 1.058 warga binaan kami yang dapat remisi ada 524 orang. Remisi yang mereka dapatkan bervariasi, ada yang sebulan, ada yang 6 bulan, ada yang bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Mereka adalah napi yang tersangkut kasus pidana umum seperti pencurian, penganiayaan,” kata Marasidin, Minggu (17/8/2014).

Ia mengatakan, remisi diberikan sesuai PP nomor 99 tahun 2012 dan PP nomor 28 tahun 2006. Sebanyak 417 napi, mendapatkan remisi berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, sedangkan 97 napi berdasarkan PP nomor 28 tahun 2006. Ke-15 napi yang langsung bebas termasuk yang berkaitan dengan PP nomor 99 tahun 2012. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com