Alasannya, mudik lebaran tidak ada kaitannya dengan kegiatan kedinasan. “Nanti suratnya akan dibuat dan akan disebarkan kepada seluruh pejabat di Pamekasan,” kata Alwi, Jumat (18/7/2014).
Alwi menjelaskan, penggunaan mobil dinas dalam waktu cukup lama untuk kepentingan pribadi memang tidak dibenarkan. Hanya saja, ada toleransi bagi pejabat yang tinggalnya di Pamekasan dan sekitarnya. Pejabat tersebut masih bisa menggunakan mobil dinas.
“Kalau hanya sekitar Pamekasan boleh-boleh saja, kan tidak jauh mudiknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Alwi menambahkan, di Pamekasan masih banyak pejabat yang tidak punya mobil pribadi. Sehingga toleransi kepada mereka masih bisa menggunakan mobil dinas. Bagi mobil dinas yang tidak dipakai mudik, akan ditempatkan di rumah pejabat masing-masing.
Hal ini diterapkan karena Pemkab Pamekasan tidak memiliki tempat penampungan mobil dinas. Di samping itu, pengamanannya juga membutuhkan penjagaan khusus.
Sedangkan untuk mobil dinas anggota DPRD Pamekasan, Alwi menegaskan agar Sekretaris DPRD yang mengaturnya seperti apa mekanismenya. Yang jelas, pada tahun-tahun sebelumnya edaran larangan penggunaan mobil dinas sudah diberlakukan. “Bagi anggota DPRD, mobil dinasnya diatur sendiri oleh Sekwan. Bupati hanya mengirimkan edaran saja,” tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.