Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Beredar, Pengendara Motor Lempar "Obor Rakyat" ke Rumah Warga

Kompas.com - 18/06/2014, 17:56 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Tabloid Obor Rakyat yang isinya menyudutkan calon presiden Joko Widodo akhirnya sampai di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Tabloid yang menjadi buah bibir menjelang pilpres ini sampai di sebuah pesantren dan rumah warga di Kecamatan Mayangan, dua hari lalu.

Tim sukses Jokowi pun meradang dan meminta polisi bereaksi. Sedikitnya, ada sembilan eksemplar tabloid edisi kedua dan ketiga yang dikirim ke pesantren dan rumah warga tersebut.

Edisi yang sampai ke pesantren dikirim melalui sebuah perusahaan ekspedisi. Sementara itu, tabloid yang berada di rumah warga dilempar oleh seseorang yang mengendarai motor.

Ketua Panwaslu M Ilman mengatakan, kesembilan tabloid tersebut kini berada di tangan Panwaslu. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tabloid besutan Setiyardi Budiono itu, Panwaslu langsung mendatangi kedua lokasi itu.

Santri dan warga yang memegang tabloid menyerahkannya secara sukarela. “Kesembilan eksemplar berada di kantor Panwaslu, mereka menyerahkannya dengan sukarela. Tabloid itu isinya kampanye hitam, jadi tak boleh tersebar luas. Kami amankan dari dua lokasi, sebuah pesantren dan rumah warga,” kata Ilman, Rabu (18/6/2014).

Dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD, anggota Panwaslu Putut Gunawarman mengungkapkan, sesuai arahan Bawaslu, tabloid itu dilarang disebarluaskan karena berisi kampanye hitam.

Orang yang menunjukkan tabloid itu saja bisa dikenai Pasal 214 KUHP. Dia meminta, siapa pun yang menerima atau menemukan tabloid diharuskan segera melapor ke Panwaslu atau pihak terkait.

Ketua Komisi As’ad Anshari meminta para camat untuk menyosialisasikan soal tabloid tersebut. Para camat harus mengimbau elemen masyarakat agar tidak menunjukkan atau menyebarluaskan tabloid tersebut. Dia khawatir, karena tidak tahu bahwa tindakannya itu melanggar hukum, warga bisa terkena pidana.

Anggota Komisi A sekaligus Ketua Fraksi PKB Aziz bahkan meminta kepolisian agar memberikan pernyataan resmi bahwa tabloid itu terlarang. Aziz juga khawatir, warga yang memperolehnya dari pedagang, yang membuat tabloid sebagai bungkus kacang, malah terjerat hukum karena tidak tahu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com