Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Ganggu Mata Air, Warga Protes Pengeboran di Bukit Holywood

Kompas.com - 26/05/2014, 17:14 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pengeboran air bawah tanah di Bukit Hollywood, Bandungan, Kabupaten Semarang, diprotes warga Lingkungan Junggul, Kelurahan Bandungan. Puluhan warga menggeruduk lokasi pengeboran dan meminta pihak pengembang menghentikan pengeboran, Senin (26/5/2014) pagi.

Warga menilai aktivitas tersebut mengganggu sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan sekitar 400 kepala keluarga warga Lingkungan Junggul.

Warga melaporkan masalah tersebut kepada Lurah Bandungan, Adiarso, yang kemudian datang ke lokasi bersama Satpol PP. Penghentian proyek pengeboran yang diminta dihentikan tidak hanya di Junggul saja. Satpol PP dan Lurah Bandungan meminta pekerja pengeboran ABT di lingkungan Piyoto, Bandungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengeboran air bawah tanah berada di Bukit Holywood yang masuk Lingkungan Junggul tepat berada di atas empat mata air yang digunakan warga. Pengeboran itu dilakukan satu paket dengan pembangunan villa milik Rudi warga Semarang.

Jaraknya tidak lebih dari 100 meter dari mata air yang sudah puluhan tahun digunakan untuk air konsumsi warga. Pengeboran yang sudah berjalan satu minggu dengan mencapai kedalaman 40 meter itu dinilai sangat mengganggu.

“Pengeboran sudah berjalan seminggu. dampaknya sumber air miliki warga menjadi keruh dan berlumpur. Padahal itu adalah air konsumsi. Selain itu kalau pengeboran dibiarkan kami khawatir mata air warga menjadi berkurang debitnya,” kata Totok Budianto (54), warga Junggul, Bandungan.

Ketua RW 4 Lingkungan Junggul, Kuswanto (40) mengatakan, warga memang mengkhawatirkan adanya pengeboran tersebut hingga meminta kelurahan dan Satpol PP menghentikan. Sebab pengeboran tersebut tidak berizin.

“Warga keberatan karena berdekatan dengan empat sumber mata air yang digunakan sekitar 400 jiwa warga Junggul. Kami minta pengeboran ini dihentikan selamanya,” pinta Kuswanto.

Sementara itu, Lurah Bandungan Adiarso mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan pada pemilik lahan yang digunakan untuk pengeboran. Pasalnya, pemilik lahan belum memiliki izin mendirikan rumah sekaligus pengeboran sumur.

Pihaknya meminta pemilik villa untuk menghentikan aktivitas pengerjaan villa dan pengeboran air bawah tanah, sebab izinnya belum keluar.

“Kami sudah memberikan peringatan dan meminta untuk menghentikan. Memang pemiliknya, Pak Rudi sudah pengajuan IMB. Karena ini daerah resapan dan rawan longsor maka kami minta dia mengecek dulu ke Bappeda apakah di tanah ini dibolehkan atau tidak,” tuturnya.

Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi pengeboran juga langsung memberikan surat peringatan pada pemiliknya dan meminta suluruh pekerjaan dihentikan. Selain di lokasi milik Rudi, petugas Satpol PP meminta penghentian pengeboran air bawah tanah di lingkungan Piyoto, Bandungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com