Kepala Pengadilan Tinggi Papua Arwan Dyrin mengakui, tanggal 2 Mei lalu, majelis hakim PT Papua di Jayapura memutuskan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Iptu Labora Sitorus.
Vonis lebih berat ini dijatuhkan karena Iptu Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong tidak terbukti.
"Majelis hakim PT Papua memutuskan delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara," kata Arwan Dyrin.
Seperti yang telah diberitakan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang.
Labora divonis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar UU Migas dan UU Kehutanan.
Menanggapi vonis PT Papua, Maruli Hutagalung dari Kejati Papua mengaku akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Papua terhadap Aiptu Labora Sitorus.
"Jaksa saat ini sedang mempersiapkan berkasnya untuk kasasi," tegas Maruli Hutagalung seraya menambahkan bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Papua diterima Kejati Papua, Senin (5/5/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.