Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Janji Investigasi "Putusan Ajaib" untuk Polisi Pemilik Rekening Rp 1,5 T

Kompas.com - 20/02/2014, 06:46 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, putusan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong kepada Bripka Labora Sitorus, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, UU Migas dan UU Kehutanan, sebagai "putusan ajaib".

"Saya sudah perintahkan staf untuk meminta putusan, dan selanjutnya melakukan investigasi tentang putusan itu. Kita ingin tahu, apakah putusan itu ada sesuatu di belakangnya," ungkap Suparman seusai memberikan materi dalam Workshop Akuntabilitas yang diselenggarakan USAID atas kerja sama dengan JPIP, Rabu (19/2/2014) di Hotel Swissbel, Jayapura.

Suparman menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut terdakwa Bripka Labora Sitorus dengan hukuman penjara 15 tahun. Menurut Suparman, hasil investigasi dari tim KY di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, kemudian akan diserahkan kepada Komisi Kejaksaan ataupun Komisi Kepolisian. Hal itu akan dilakukan jika memang ada kejanggalan dari institusi penegak hukum tersebut dalam kasus ini.

Mengenai banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong yang dilakukan kejaksaan, Suparman menilai bahwa tingkat keberhasilannya pun belum pasti, tergantung dari seberapa kuat dakwaan yang diberikan oleh JPU. Dia mengaku terus mengikuti perkembangan penanganan kasus kepemilikan rekening gendut Labora sejak ramai diberitakan media massa.

"Saya sudah mengikuti kasus ini sejak awal, dan berjanji akan mengawal kasus ini karena saya berkeyakinan, kasus ini akan bermuara di pengadilan," ungkap Suparman. Menjawab pertanyaan wartawan terkait isu desakan untuk mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dari petinggi Polri, Labora juga mengaku sudah pernah mendengarnya. Namun, ia belum dapat memastikan kebenarannya. Suparman berharap agar Komisi Kepolisian mengecek kebenaran isu tersebut.

Labora, anggota Polres Raja Ampat, diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang setelah sebelumnya PPATK menemukan transaksi senilai Rp 1,5 triliun dalam transaksi lima tahun terakhir. Belakangan, penyidik dari Polda Papua mendapati kepemilikan solar ilegal sebanyak 1.000 ton dan dugaan keterlibatan menjadi penadah kayu hasil pembalakan liar di Raja Ampat. Oleh karenanya, Labora juga dijerat dengan UU Migas dan UU Kehutanan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Bripka Labora divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar UU Migas dan UU Kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com