“Korban dianiaya oleh pelaku di bagian wajah dan kepala. Akibatnya korban menderita memar dan bengkak serta luka lecet di bagian wajah, pelipis mata dan bengkak di bagian kepala,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto kepada wartawan, Kamis (17/4/2014).
Agung mengatakan, penganiayaan bermula saat kedua pasangan kekasih ini terlibat cekcok di kawasan lorong farmasi Kelurahan Kudamati, Ambon pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIT kemarin. Saat cekcok itulah, pelaku yang tidak mampu menahan emosi, langsung menganiaya korban.
“Dari hasil keterangan sebelumnya, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut, sebelum akhirnya korban dianiaya,” jelas Agung.
Selain mengalami luka memar dan luka lecet di bagian wajah dan pelipis mata, korban juga mengalami kesakitan di bagian pinggang dan luka di jemari tangan kanan dan kirinya.
"Pelaku ini juga seorang mahasiswa. Saat ini kita masih mintai keterangan dari korban dan setelah ini kita akan mintai keterangan dari pelaku,” ujarnya.
Agung menyatakan, atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan pasal penganiayaan,” kata Agung singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.