Sebelum menganiaya, HS ditengarai menenggak minuman keras terlebih dahulu.
"Kejadiannya Senin sekitar jam tujuh. TKP-nya di Mambunut, Nunukan Selatan. RA ini pelajar yang sedang praktik sistem ganda (PSG) di gedung gabungan dinas 1," kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Nunukan Aipda M Karyadi, Kamis (6/3/2014) kemarin.
"Saat itu, korban tiba-tiba dihentikan oleh HS saat mengendarai motor. Seketika itu, HS langsung menendang korban, kemudian menampar muka korban yang mengakibatkan korban luka-luka dan sempat pingsan," ujar Karyadi lagi.
Diduga, HS cemburu karena RA selingkuh saat melakukan PSG. Orangtua RA yang mengetahui perbuatan HS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. "Sekarang pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim," ujar M Karyadi.
HS bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Karena korban pelapor masih di bawah umur, ancaman untuk pelaku maksimalnya 3 tahun," ujar Karyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.