Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pacar, Anggota Polres Sumenep Dipecat

Kompas.com - 25/04/2012, 13:57 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

SUMENEP, KOMPAS.com - Brigadir Dua Ginanjar Permadiono (25), anggota Shabara Polres Sumenep, Jawa Timur, Rabu (25/4/2012) diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti beberapa kali melakukan tindakan pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana.

Pelanggaran yang dilakukan Ginanjar, di antaranya, menganiaya Reni Rahmawati, yang tak lain adalah pacarnya sendiri, pada 2008. Atas perbuatan itu Ginanjar diganjar sanksi 21 hari mendekam dalam sel serta penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

Pada  2010 lalu, inanjar ketahuan melanggar disiplin tidak berdinas selama tiga hari tanpa izin pimpinan. Ginanjar kembali disel selama 21 hari.

Pada November 2010 juga, Ginanjar kembali terbukti menganiaya pacarnya Reni, di Bojonegoro. Kali ini Ginanjar harus menjalani proses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Ginanjar didakwa melanggar pasal 351 KUHP, dengan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Pemecatan Ginanjar itu, menurut Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, menjadi bukti bahwa penegakan hukum diterapkan kepada siapapun, apalagi anggota Polri yang juga penegak hukum. "Tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum, karena hukum berlaku kepada siapapun," terang Dirin.

Dirin menegaskan, pemecatan itu menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar tidak berbuat hal yang bisa mengancam profesi dan merugikan institusi Polri sendiri. "Bagi yang hendak melakukan tindakan merugikan, pemecatan ini menjadi efek jera bagi anggota yang lain," imbuhnya.

Bripda Ginanjar Permadiono sendiri, tidak menghadiri upacara pemecatannya di Mapolres Polres Sumenep. Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur no 345/I/2012 PTDH, tetap dibacakan saat upacara berlangsung. Sejak SK itu dibacakan, maka yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com