Soleman dan Zainal langsung digiring ke tahanan seusai menjalani pemeriksaan. Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura, Jayapura, Papua. "Penahanan dilakukan setelah beberapa kali pemeriksaan dan penyidik mendapatkan cukup bukti keterlibatan keduanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Obeth Ansanay, Senin malam.
Bukti itu, sebut Obeth, berupa laporan fiktif proyek pembangunan gedung sekretarian MPRB. Menurut dia, Soleman pada 2012 sebagai Kepala Kesbangpol Papua Barat mengalokasikan dana Rp 6 miliar untuk pembangunan gedung itu. Saat menjadi Sekretaris MPRB pada 2013, dia menganggarkan lagi dana pembangunan gedung itu senilai Rp 3 miliar.
“Kenyataannya mereka hanya membangun garasi senilai Rp 160 juta (dari anggaran 2013). Gedung yang dimaksud sudah dibangun memakai anggaran 2012," kata Obeth. Diduga, Soleman bersama Zainal melakukan korupsi anggaran pembangunan gedung pada 2013.
Kedua tersangka, kata Obeth, dikenakan sangkaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 hingga 15 tahun penjara. Obeth mengatakan tak tertutup kemungkinan ada tersangka selain Soleman dan Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.