Surat persetujuan izin cuti Soekarwo termuat dalam surat Mendagri Nomor: 270/1296/SJ tertanggal 13 Maret 2014. Surat tersebut diterima Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemprov Jatim, Kamis (13/3/2014).
Dalam surat tersebut, Soekarwo diizinkan cuti pada 18 Maret, 24 Maret, 27 Maret, 1 April, dan 2 April 2014. "Permohonan cuti tanggal 22 Maret dan 5 April merupakan hari libur sehingga sifatnya bukan cuti," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemprov Jatim Supriyanto, saat dikonfirmasi, Kamis.
Gubernur Soekarwo, kata Supriyanto, mengajukan izin cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 171.4/4062/011/2014 tertanggal 4 Maret 2014. "Tanggal cuti yang diberikan Mendagri sesuai yang diminta Gubernur," ujar dia.
Selama cuti, Soekarwo akan berkeliling ke sejumlah daerah untuk menjadi juru kampanye caleg dari Partai Demokrat. Untuk kursi DPRD Jatim, partai pemenang Pemilu 2009 ini menargetkan perolehan 21 kursi dari 100 kursi yang ada. Sementara untuk DPR, target partai yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini adalah 22 kursi dari Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.