Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang Bahrodin mengatakan, mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/sj tentang perubahan kebijakan administrasi kependudukan disebutkan bahwa setiap anak hasil pernikahan yang sah secara agama berhak mendapatkan pengakuan dari negara.
"Salah satu syaratnya adalah surat pernyataan atau pengakuan dari pihak ayah dan surat keterangan dari penghulu beserta saksi. Tidak perlu dari pengadilan," kata Bahrodin, Rabu (19/2/2014) siang.
Seorang anak hasil pernikahan siri yang telah mendapatkan akta lahir, lanjut Bahrodin, secara otomatis bisa mengurus KK dengan pencantuman nama si ayah. Sebab, selama ini, pencatatan anak hasil nikah siri dengan kartu keluarga tanpa nama ayah menimbulkan permasalahan yang pelik terkait pengurusan administrasi anak yang bersangkutan.
"Selama ini hanya nama ibu saja yang tercantum di KK. Kalau sudah ada akta, otomatis nama bapak akan tercantum dan anak mendapatkan hak-haknya," tambahnya.
Saat ini, kata Bahrodin, kebijakan baru tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat hingga tingkat kelurahan atau desa. Pihaknya memperkirakan, kebijakan pemberian akta lahir bagi anak hasil pernikahan siri akan disambut baik masyarakat, apalagi pembuatannya tanpa dipungut biaya.
"Sama, akta untuk anak hasil nikah siri ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi pelaksanaannya kami masih menunggu berkas-berkasnya dari pusat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.