Dafit Supriyanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Demak, Kamis (6/2/2014), dalam keterangan pers mengatakan penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan proyek pembangunan talud penahan gelombang di Desa Timbul Sloko, Kecamatan Sayung.
Proyek senilai Rp 800 juta tersebut bersumber dari APBD Demak Tahun 2011. "Hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya pengurangan spec kurang lebih 45 persen, dari ukuran sebagaimana ditetapkan dalam rencana rancang bangun. Tim teknis mengidentifikasi, konstruksi talud menyalahi spec utamanya pada bagian fondasi bawah," terang Dafit.
Dari hasil penggeledahan di kantor CV NCU , lanjut Dafit , jaksa penyidik menemukan sejumlah bukti pendukung. Di antara bukti itu adalah rekening koran bank dan sejumlah kwitansi tanda terima yang mencurigakan. "Ada tiga rekening koran bank, dan tujuh kwitansi tanda terima yang nominalnya puluhan juta rupiah per transaksi. Kami menemukan banyak kejanggalan pada setiap pengeluaran," kata Dafit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.