“Saya minta Polda Maluku segera mengusut kasus penembakan terhadap warga yang tak berdosa ini. Dan pelakunya agar segera ditahan,” ungkap Lasarus Mergawar di
Aru, Rabu (5/2/2014).
Menurut Lasarus, aksi penembakan terhadap warga tersebut sangat bertentangan dengan aturan apalagi jika hal itu dilakukan oleh anggota kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Dia juga mengatakan jika aksi tersebut telah melangar hak asasi manusia (HAM) karena dilakukan oleh aparat negara.
“Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Ini bentuk pelanggaran HAM yang tidak dapat ditolerir oleh siapapun,” kata Lasarus, yang juga anggota DPRD setempat.
Penembakan terhadap tiga warga tersebut terjadi pada Senin (3/2/2014) sore saat warga Desa Mesiang dan Gomo-Gomo terlibat bentrokan menyusul perselisihan batas wilayah pesisir pantai kedua desa. Saat itulah seorang anggota Brimob langsung menembak warga dengan senjata yang dipegangnya.
Terkait masalah tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku , AKBP Hasanudin Mukadar mengakui hingga kini pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam kasus penembakan itu.
Dia menegaskan jika terbukti menembaki warga maka oknum Brimob yang diduga melakukan penembakan itu pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. ”Kita selidiki dulu kasusnya. Kalau ada bukti oknum anggota Brimob menembaki warga maka akan ditindak egas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.