Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tambang Protes Larangan Ekspor Mineral Mentah

Kompas.com - 05/02/2014, 12:55 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan) Sulawesi Tenggara turun ke jalan untuk mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang larangan ekspor mentah.

Massa memblokade Jalan Raya di Kota Kendari, Rabu (5/2/2014), dengan menggunakan delapan truk fuso. Akibatnya, aparat kepolisian terpaksa mengalihkan arus lalu lintas di Jalan Raya Ahmad Yani dan Jalan Abdullah Silondae.

Massa Spartan juga menggelar aksi teatrikal shalat jenazah yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Menurut koordinator lapangan Spartan, Hasan Basri, larangan ekspor mineral mentah adalah tragedi kemanusiaan. Dan yang paling bertanggung jawab atas terbitnya peraturan pemerintah itu adalah pemerintahan SBY.

"Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2014 telah membuat ribuan pekerja tambang di-PHK dan membuat potensi ekonomi rakyat di lingkaran tambang menjadi lumpuh," teriak Hasan di perempatan Jalan Ahmad Yani, Kendari, Rabu.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang diumumkan pada 11 Januari lalu itu telah merampas hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan serta membuat masyarakat lingkar tambang kehilangan mata pencaharian.

"Pemerintah harus membuka mata, kami akan terus melawan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang merampas hak kami untuk mendapat pekerjaan sekaligus memutus harapan kelangsungan hidup anak dan istri kami," tegasnya.

Oleh karena itu, massa Spartan mendesak pemerintah agar bertanggung jawab untuk membayar pesangon dan menyediakan lapangan kerja pengganti bagi yang terkena PHK massal. "Kami meminta DPRD Sultra untuk menyampaikan tuntutan ke Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan HAM," jelas mereka.

Seusai berorasi di perempatan lampu merah Jalan Ahmad Yani, massa kemudian berjalan kaki menuju gedung DPRD Sultra. Wakil Ketua DPRD Sultra M Endang SA yang menerima mereka menyatakan tetap akan mendukung aspirasi tersebut. 

"Pada intinya kami mendukung gerakan teman-teman, tetapi kami sarankan agar aspirasi ini dilanjutkan dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," terang Endang.

Selanjutnya massa menyampaikan aspirasinya di kantor Gubernur Sultra di Jalan Haluoleo, Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com