Harapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ke empat tersangka, Endarto Budi Walujdo, Rabu (29/1/2014), di Polres Malang, saat mendampingi pemeriksaan dua tersangka.
Dalam pemeriksaan pada dua tersangka itu, Endarto membeberkan, bahwa polisi menanyakan soal prosedur, proposal dan tanggung jawab ketua panitia dan ketua jurusan.
"Masih ada 13 pertanyaan yang diajukan. Totalnya saya belum tahu ada berapa pertanyaan," akunya.
Ditanya apa upaya yang akan dilakukan jika polisi menahan tersangka, Endarto menegaskan, akan mengajukan penangguhan penahanan. "Kita ditahan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena kasus ini bukan kriminal murni. Tidak harus ditahan, walau sudah ditetapkan jadi tersangka," tegasnya.
Terkait dengan bukti yang ditemukan pihak kuasa hukum bahwa korban memiliki riwayat penyakit yang tersembunyi. "Korban sudah diperlakukan secara khusus dibanding peserta yang lainnya. Itu sejak pertama hingga kegiatan berakhir," ungkap Endarto.
Pada kesempatan tersebut Endarto menegaskan, bahwa tidak ada pelecehan seksual, selama pelaksanaan kegiatan itu. "Soal bukti kuat tidaknya, pengadilan yang membuktikannya nanti," katanya.
Sementara itu, dalam kasus Fikri itu, pihak ITN sudah banyak bantu mencarikan fakta. "Apakah betul bersalah atau tidak keempat tersangka itu. Dan pihak orang tua Fikri, sudah mendatangi kampus ITN. Mereka meminta agar kasus Fikri itu dijalankan sesuai proses hukum yang ada. Menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.