Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Asisten Istri Kapolres, Dwi Malah Kehilangan Motor

Kompas.com - 24/01/2014, 23:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Rendy alias Ricky (35), warga Dusun Krajan, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur harus mengakhiri petualangannya sebagai polisi gadungan di tangan polisi sungguhan. Dia diringkus aparat Polres Magelang Kota lantaran diduga telah melakukan penipuan dan membawa kabur sepeda motor.

Tersangka melakukan penipuan terhadap Dwi Novitasari (22), warga jalan Kyai Mojo No 19, Kelurahan cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang di sebuah salon kecantikan di Jalan Jenggolo, Kemirirejo, Magelang Tengah, Kota Magelang, Selasa (21/1/2014) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito, mengungkapkan ketika itu tersangka mengaku kepada korban sebagai seorang ajudan Kapolres Magelang Kota yang sedang mencari orang untuk dijadikan asisten istri Kapolres.

"Sebelum bertemu korban, tersangka bertemu dengan kakak korban bernama Desi. Tersangka dan Desi bertemu di depan sebuah supermarket di Kota Magelang. Desi ditawari bekerja oleh tersangka, tetapi menolak. Lantas Desi menawarkan adiknya, Dwi dan memberi nomor ponselnya kepada tersangka," urai Murdjito, Jumat (24/1/2014).

Murdjito melanjutkan, keesokan harinya, tersangka dan korban bertemu di sebuah salon. Korban diminta oleh tersangka untuk berias di salon tersebut. Saat itu pula, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membelikan baju korban.

"Namun ternyata tersangka tidak juga kembali dan membawa kabur sepeda motor matik milik korban," tambah Murdjito.

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya meringkus tersangka di Jalan Kiringan, Kelurahan Tidar Krajan, Kecamatan Magelang Selata. Tersangka ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor matik bernomor polisi AA 4840 RA milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan tindakan kriminal ini, tapi polisi masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut," tandas Murdjito.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Randy, dirinya terpaksa melakukan penipuan itu karena ingin memiliki sepeda motor. Tersangka yang sehari-hari sebagai pengangguran itu sengaja mengaku-aku menjadi polisi untuk menyakinkan korban sehingga dapat dengan mudah menipu korban.

"Mengaku jadi polisi biar korban takut dan yakin saja. Rencananya sepeda motor mau saya pakai sendiri," ujar Randy yang baru empat bulan tinggal di Mertoyudan, Kabupaten Magelang itu.

Atas perbuatannya, Randy mendekam di tahanan Mapolres Magelang Kota. Randy dijerat pasal 378 KUP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com