Awalnya kepolisian bermaksud akan mengembangkan kasus pencurian burung. Saat polisi melakukan penyelidikan di rumah pelaku, polisi menemukan gerak-gerik Arianti yang mencurigakan. Arianti seperti menyembunyikan sesuatu di dalam pakaian kotor, di dalam kamar rumahnya. Polisi yang menaruh curiga kemudian meminta Arianti mengeluarkan pakaian kotor. Ternyata di antara tumpukan ada bungkusan koran yang berisi ganja seberat 50 gram.
“Kepada petugas, Arianti mengaku ganja merupakan milik suaminya,” kata Kepala Polsek Bangun, AKP B Simarmata.
Keduanya, kata Simarmata, kemudian digelandang bersama barang bukti ke Markas Polsek Bangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, keduanya kemudian diboyong ke Polres Simalungun di Pematang Raya.
Atas perbuatannya, polisi mengancam pasangan suami istri itu dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasutri ini kita ancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun ke atas,” jelas Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bangun, Ipda Erwin, saat akan membawa keduanya ke Poles Simalungun, Jumat (24/1/2014) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.