Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah yang masuk ke kantong pribadi, selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.
"Kasus ini mencoreng profesi penghulu. Kami tidak pernah meminta tarif lebih saat diminta menikahkan calon pengantin di luar balai nikah," kata Koordinator Forum Komunikasi Kepala KUA Jawa Timur, Syamsu Tohari, Selasa (3/12/2013).
Syamsu juga menolak apa yang diterima penghulu saat menikahkan calon pengantin di luar balai nikah itu sebagai gratifikasi atau pungutan liar. "Sudah menjadi kultur, warga Jatim menggelar pernikahan yang dianggap sakral itu di rumah atau di masjid. Saat pulang, kami diberi makanan dan sejumlah uang sekadar sebagai ongkos pengganti transpor," ujarnya.
Pemberian itu sama sekali tidak dipaksakan. Justru kata dia, jika penghulu menolak, maka sikap dikhawatirkan menyinggung perasaan tuan rumah yang menikahkan putra-putrinya.
Karena itu, dia meminta kepada pemerintah pusat untuk kembali menetapkan biaya nikah resmi, baik untuk yang digelar di balai nikah, maupun di luar balai nikah.
Atas protes itu, dia bersama 661 KUA se-Jatim, awal pekan lalu, telah melakukan deklarasi seusai pertemuan dengan BKKBN terkait sosialisasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.