"Kita sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada AS (mantan Rektor Universitas Kanjuruhan) untuk diperiksa, tapi tidak pernah hadir," kata Munasim, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, di kantornya, Kamis (28/11/2013).
Dalam panggilan ke empat itu, Munasim mengatakan, kejaksaan akan melakukan jemput paksa. "Atau kita akan melakukan penangkapan. Ini karena saat panggilan ketiga, dia alasan sakit. Ternyata tidak pernah ada di rumah sakit. Dia juga tidak dirawat di rumahnya," katanya.
Surat panggilan keempat tersebut akan dilayangkan pada Senin (2/12/2013). "Senin nanti, surat panggilan akan dikirimkan. Jemput paksa atau kita langsung menangkap tersangka," ujarnya.
Mantan Rektor Rektor Universitas Kanjuruhan, Malang, (Unikama) berinisial AS itu terlibat kasus dugaan penggelapan dana hibah senilai Rp 2 miliar. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dana hibah itu datang dari Ditjen Pendidikan Tinggi. Total dana hibah itu senilai Rp 3 miliar untuk Unikama. Dana hibah itu untuk proyek pembangunan aula di kampus Unikama.
Setelah ditelusiri, ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara. AS dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.