Menurut kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Akbar, penggunaan bansos untuk perayaan HUT melanggar aturan. Untuk pembiayaan perayaan, menurut dia, ada aturan tersendiri. Menurutnya, kegunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan tercipta kerugian negara.
“Kata tersangka hal itu dilakukan sudah sesuai dengan disposisi dan persetujuan pimpinannya. Padahal ini kan bertentangan dengan peraturan Mendagri masalah kegunaan anggaran bantuan dan dana hibah, termasuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Ini yang kita sayangkan. Berarti tersangka ini tidak membaca aturan yang berlaku,” kata Akbar, Selasa (19/11/2013).
Temuan lainnya dalam penggunaan bansos adalah pembiayaan berupa intensif kepada pihak-pihak tertentu. Hal itu semakin mempertegas adanya aliran dana bansos yang tidak jelas peruntukannya.
“Seperti pada beberapa hari yang lalu saya jelaskan, ada peruntukan yang tidak jelas dan memanipulasi data, dan kini ada lagi yang lebih menarik serta kita kembangkan. Yaitu ada pengeluaran intensif untuk pihak-pihak tertentu. Saya belum bisa jelaskan dulu pihak tertentu itu siapa karena masih proses pengembangan,” tegasnya.
Fakta lain yang cukup mengejutkan adalah bahwa bansos hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya berjumlah Rp 5,6 miliar. Hanya saja, sebanyak Rp 3,6 miliar dialokasikan untuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
"Ini kan dana APBD, bukan dana dari pusat. Yang jelasnya kita saat ini telusuri apakah mereka mengerti hukum atau tidak. Kita juga bingung dengan menggunakan anggaran bantuan sosial untuk acara HUT dan intensif khusus bagi pihak tertentu,” cetusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.