Kejadian berawal saat Ha (14) yang masih berstatus pelajar SMP dan Ad (15), anak putus sekolah sedang berjalan-jalan di pekarangan rumah pelapor, Sipu warga desa Tapak Lembu Kecamatan Sempu. Karena merasa haus, mereka berdua mengambil 4 batang tebu. Saat bersamaan, kedua remaja tanggung yang tinggal di Desa Temuasri Kecamatan Sempu itu melihat setandan pisang yang mulai menguning dan langsung menggondolnya.
"Saat itu, Sipu pemilik pekarangan memergoki dan menangkap basah kedua remaja tersebut. Pemilik sering memeriksa pekarangannya karena sering kehilangan tanaman. Termasuk pisang, bibit durian. Dan akhirnya di laporkan ke pihak yang berwajib," jelas Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri kepada Kompas.com Senin (11/11/2013).
Sementara itu, Ha mengaku mencuri empat batang tebu hanya untuk dimakan, sementara setandan pisang yang berisi 10 buah pisang rencananya memang hendak dijual. "Tebunya dimakan karena haus abis jalan-jalan. Kalo pisangnya belum sempat dijual," katanya lirih.
Selain mengamankan 2 pelaku yang masih berusia remaja, polisi juga menyita empat batang tebu dan satu tandan pisang sebagai barang bukti. Kedua remaja ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara dua pelaku yang masih berusia belasan kami kumpulkan dengan sejumlah tahanan dewasa karena keterbatasan ruang tahanan, dan tidak adanya ruang tahanan anak di Mapolsek Sempu," jelas AKP Toha Choiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.