Menurut Kapolresta Surakarta AKBP Iriansyah, kedua orang itu, masing-masing berinisial EA (32) dan RD (19), didekati petugas ketika sedang membakar sampah. Saat digeledah, keduanya terlihat panik.
“Petugas awalnya menemukan satu pucuk pistol senapan angin berwarna hitam di dalam tas. Lalu setelah digeledah lebih teliti dari tas pelaku, petugas menemukan 26 jenis barang yang diduga untuk membuat bahan peledak” kata Iriansyah dalam jumpa pers, Rabu siang.
Kapolresta menjelaskan, dalam penyidikan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diancam dengan pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak menyimpan amunisi, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga masih mendalami apakah kedua pelaku terkait dengan jaringan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.