Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono, mengatakan, pemasangan papan itu merupakan bagian dari upaya antisipasi selain dengan melakukan patroli rutin di sekitar lokasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Semen untuk meningkatkan langkah-langkah antisipasinya," kata Surono, Rabu (16/10/2013).
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP yang sedang berpacaran dengan kekasihnya yang juga pelajar sebuah SMA, menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria dewasa. Sebelum pemerkosaan itu dilakukan, para pelaku memaksa pasangan pelajar itu berhubungan intim dan merekamnya menggunakan kamera ponsel.
Selain dua pria dewasa, terdapat empat orang lainnya yang berperan sebagai pelaku perekaman. Peristiwa yang terjadi pada 19 September 2013 itu baru terungkap pada 14 Oktober 2013 setelah seorang pelaku menghubungi korbannya untuk meminta "jatah".
Korban yang ketakutan kemudian melaporkannya kepada keluarga dan diteruskan kepada kepolisian. Polisi kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yaitu SFD dan ASR. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Selain itu, juga masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pelaku lainnya.
Surono menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengintensifkan sosialiasasi dengan mendatangi sekolah-sekolah guna mencegah terulangnya kembali peristiwa asusila itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.