Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Azis Djamaluddin, Senin (14/10/2013), menegaskan, dengan begitu, Zachbidin Jis Habie dijerat Pasal 112 dan 127 KHUP tentang Kepemilikan dan Kepenguasaan Narkoba.
"Labfor menunjukkan hasil positif, tersangka dijerat Pasal 112 KUHP Ayat 1 maksimal 12 tahun dan Pasal 127 KUHP Ayat 1 bagian a ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang disita juga dinyatakan oleh Puslabfor adalah sabu dengan berat 0,0451 gram," kata Azis.
Diberitakan sebelumnya, Zachbidin Jis Habie tertangkap tangan di ruang kerjanya yang juga kediamanannya di Kompleks Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jalan Dr Sam Ratulangi, Selasa (8/10/2013) sore.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu masih utuh, dan satu sachet kosong sabu yang telah digunakan beserta satu alat isapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.