Mereka menuntut bank itu ikut bertanggung jawab atas kekacauan status rumah yang mereka beli dengan kredit dari Bank Mandiri.
Salah seorang warga, Pintor Situmorang menuturkan, status rumah mereka tidak jelas karena masa pemanfaatan lahan sudah hampir habis. Warga tahu soal status itu setelah mendapat edaran harus membayar biaya pemanfaatan lahan atau UWTO.
"UWTO sekarang hanya berlaku sampai 2015. Masa berlaku UWTO biasanya 30 tahun. Padahal, kami belum sampai lima tahun menempati rumah," ujarnya.
Jika tidak diperpanjang, izin pemanfaatan lahan dapat dialihkan ke pihak lain. Namun, warga keberatan jika harus menanggung biaya perpanjangan. "Dalam perjanjian kredit, seluruh biaya ditanggung oleh pengembang. Tetapi, pengembang selalu menghindar saat ditanya kapan bayar UWTO," ujarnya.
Warga sudah mencoba berbagai cara untuk menuntut tanggung jawab pengembang. Terakhir, mereka mendatangi bank-bank pemberi kredit seperti Bank Mandiri. "Bank Mandiri harus bertanggung jawab karena seharusnya mereka teliti dengan dokumen. Mengapa kredit tetap diberikan kalau tahu UWTO habis sebentar lagi?" ujarnya.
Tuntutan kepada Bank Mandiri disampaikan lewat unjuk rasa di depan kantor bank itu. Mereka membentangkan aneka poster berisi kecaman kepada pengembang dan Bank Mandiri. Poster antara lain bertuliskan "Bank Mandiri Terbaik Asia Tenggara. Ada Apa Denganmu Penipu". "Ada Mafia Perbankan Di Bank Mandiri".
Sementara itu, Bank Mandiri menolak memberi keterangan. Salah seorang pegawai bernama Sipurwono menyatakan, penjelasan hanya disampaikan kepada debitor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.