Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Polisi, Pencuri Motor Buka Baju dan Celana di Semak  

Kompas.com - 07/10/2013, 21:04 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


SINGKAWANG, KOMPAS.com — Jajaran Polres Singkawang meringkus komplotan pencuri sepeda motor  yang akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat Singkawang, Jumat (4/10/2013). Tak tanggung-tangung, polisi menangkap 6 orang dari dua komplotan berbeda sekaligus, di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa  enam buah sepeda motor. Barang bukti tersebut di antaranya merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terungkapnya komplotan pencuri sepeda motor ini setelah polisi meringkus salah seorang pelaku berinisial ST. Pelaku sempat melarikan diri saat dalam pengejaran polisi, dan sempat terjadi kejar-kejaran pada Jumat itu. Supaya bisa meloloskan diri, ST melepaskan semua pakaian dan hanya mengenakan celana dalam.

”Karena warna pakaiannya sudah diketahui polisi saat dilakukan pengejaran, jadi dia melepaskan pakaian dan hanya mengenakan celana dalam dan kabur ke semak-semak,” ujar Widihandoko, Senin (7/10/2013).

Namun, upaya itu gagal. ST bisa diringkus polisi. Setelah ST ditangkap, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap kawanan lainnya, yakni AR dan RY alias Cebol.

Kepada wartawan, ST mengaku belajar cara mencuri motor dari seseorang berinisal BD. Modusnya pun beragam, mulai dari memutuskan kabel kontak dengan korek api atau pisau dan menggunakan kunci T.

”Saya belajar dari BD, yang pelaku curanmor juga,” kata Sutarlindo saat memeragakan keahliannya di depan Kapolres pada sebuah motor yang dicurinya.

Kemudian, setelah meringkus kawanan komplotan ST, polisi kembali menangkap komplotan lainnya. Pengungkapan tersebut berdasarkan pengembangan penyelidikan dan meringkus YD alias Way, TM, dan TO.

”Kedua komplotan ini saling berkaitan, sehingga dari hasil pengembangan, kami bisa meringkus mereka sekaligus," kata Widihandoko.

Saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polres Singkawang untuk penyidikan lebih lanjut karena diduga masih ada pelaku lain dalam sindikat mereka. Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com