Melalui pengacaranya, Mansur Luthfi, terdakwa kasus penipuan itu menyampaikan bantahan dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/9/2013). Di sidang sebelumnya, dia dituntut setahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Antara terdakwa dengan para korban ada hubungan keperdataan dalam bisnis investasi emas yang dikelola terdakwa. Ada form pembelian, dan ada kontrak perjanjian," kata Mansur.
Jika kemudian ada kewajiban yang tidak dilaksanakan Jawalerly, mestinya nasabah menuntut kerugian secara materi melalui pengadilan. "Bukan kemudian membawa masalah ini ke pidana umum, karena ini wanprestasi, bukan penipuan," tambahnya.
Karena itu, dia meminta majelis hakim yang diketuai M Ali menolak dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya. Dia meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, sejumlah nasabah Raihan Jewellery melaporkan perusahaan ini ke Polda Jatim karena dinilai melakukan penipuan sehingga mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta. Korban yang sempat melaporkan kasus ini ke Polda Jatim adalah Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan emas berat 2 kilogram, dan Ir Rudy Kandarani warga Jl Ngagel Madya, Surabaya dengan kerugian Rp 1,61 miliar dan emas 2,3 kilogram, serta Laniwati warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri dengan kerugian Rp 1,8 miliar dan emas seberat 2,7 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.