Mereka menuntut kenaikan upah mininum kabupaten (UMK) menjadi sebesar Rp 2.476.000. Sebelumnya, massa buruh berkonvoi di sepanjang jalur pantura Demak sehingga sempat memacetkan arus lalu lintas Semarang-Demak.
Menurut Agus Makmun, koordinator aksi, upah merupakan kebutuhan dasar bagi semua pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya.
UMK Demak saat ini sebesar Rp 995.000 dan dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi harga kebutuhan pokok terus naik. "Dari hasil survei KHL 50 persen, UMK Demak yang ideal sebesar Rp 2.476.000. Angka itu sudah harga mati," kata Agus.
Kenaikan upah setiap tahunnya seakan tidak berguna karena nilainya yang terlalu kecil. Maka, sudah saatnya buruh berjuang lebih keras untuk mendapatkan upah yang benar-benar "cukup" untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kalau tuntutan tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi lebih besar lagi. Bila perlu sweeping agar buruh mogok kerja dan ikut mendukung aksi kita," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.