Tersangka HS merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Sementara tersangka RM mengaku sebagai wartawan salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Polisi menangkap ketiga tersangka pada Jumat (13/9/13) malam lalu. Polisi ketika itu menyamar sebagai pembeli yang berjanji bertemu dengan tersangka RM untuk melakukan transaksi narkoba di sebuah kamar salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Dari pengakuan RM, keluarlah nama HS dan AD sebagai rekan sesama pengedar sabu. Polisi kemudian bergerak menangkap HS dan AD di kediaman mereka masing-masing. HS bahkan sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Dari tangan ketiganya polisi menyita dua paket sabu seberat 0,2 gram dan satu buah bong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio mengungkapkan, tersangka RM memang telah lama menjadi target operasi Polda Gorontalo. Polisi menduga ketiganya adalah bagian dari sindikat pengedar narkoba di Kota Gorontalo. "Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka baru,” terang Lisma.
Ketiga tersangka saat ini menjalani tahanan di Mapolda Gorontalo. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.