Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Joko Hartanto yang dikonfirmasi, Selasa (10/9/2013) mengatakan, penahanan Arsyad dimulai sejak Senin (9/9/2013) malam. Penahanan dilakukan berdasarkan tuduhan pencemaran nama baik Nurdin Halid yang juga mantan ketua PSSI.
"Arsyad ditahan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE) jo 310 tentang pencemaran nama baik dan 335 tentang membuat perasaan tidak enak. Di mana dia mencemarkan nama baik Nurdin Halid lewat BlackBerry Messenger (BBM)," tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Kombes Polisi Endi Sutendi menambahkan, pengacara tersangka Arsyad telah mengajukan penangguhan penahanan. Hanya saja, penyidik masih mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Nantilah kita pertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Arsyad. Yang jelas, pengacara tersangka sudah mengajukan. Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sekarang di penyidik untuk dibuatkan saran pendapatnya. Jadi tidak benar kalau ditolak, sebab perlu proses dengan beberapa pertimbangan," katanya.
Arsyad ditetapkan tersangka setelah menuliskan status di BBM miliknya berisi “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!”.
Arsyad menjadi tersangka kasus ini sejak 13 Agustus 2013 lalu. Kasus ini dilaporkan Abdul Wahab. Arsyad juga dituduh telah menghina keluarga Nurdin Halid saat menjadi narasumber pada "Obrolan Karebosi" yang disiarkan langsung di Studio Celebes TV, Makassar, pada 24 Mei 2013 lalu.
Bahkan saat itu, Arsyad sempat dikeroyok oleh sekelompok orang saat siaran langsung di studio Celebes TV di menara Bosowa, Makassar. Pelaku pengeroyok sempat ditahan setelah beberapa hari buron. Namun, hanya beberapa berselang, pelaku dikeluarkan dari sel tahanan Markas Polrestabes Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.