Penyitaan pertama dilakukan di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, yakni 140 drum solar atau sekitar 28 ton. Dua hari kemudian, kembali disita solar subsidi di Kabupaten Sintang yakni sebanyak 16 ton.
Kepala Penerangan Korem 121/Alambanawanawai Mayor (Kav) Eddy Wijaya, Senin (26/8/2013) menuturkan, solar di kedua kabupaten itu ditimbun. Di Ketapang, solar dimiliki oleh seorang warga berinisial IS. Pelaku mengambil solar dari kapal-kapal tunda di tengah laut.
Solar rencananya akan didistribusikan ke perusahaan pengolah kelapa sawit yang seharusnya membeli solar nonsubsidi. Solar juga hendak didistribusikan ke pertambangan emas tanpa izin.
Sementara di Sintang, solar dimiliki oleh BJ, warga Sintang yang menimbun solar di gudang. Rencananya, solar itu akan didistribusikan ke Kabupaten Kapuas Hulu. ”Kasus dan barang bukti sudah diserahkan ke jajaran kepolisian terdekat,” kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.