Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan Bahasa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Yeyen Mariam, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/8/2013), seusai pembukaan rapat koordinasi pemasyarakatan bahasa dan sastra 2013.
Yeyen mencontohkan, banyak iklan, pengumuman kegiatan, atau penamaan suatu tempat tidak menggunakan bahasa Indonesia, atau menggunakan bahasa Indonesia yang dicampur dengan bahasa asing.
Padahal, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, penggunaan bahasa Indonesia tidak boleh dicampur aduk dengan bahasa asing.
Penggunaan bahasa asing harus ditambahkan setelah bahasa Indonesia sebagai terjemahan untuk warga asing.
“Sekarang, jika penggunaannya dicampur-campur, atau bahkan hanya menggunakan bahasa asing, sebetulnya media tersebut ditujukan untuk siapa? Sedangkan masih ada 20 persen dari masyarakat Indonesia belum dapat berbahasa Indonesia,” ujar Yeyen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.